Senin, 12 Juli 2010

Yusril Ihza Mahendra Mengajukan Gugatan

Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan gugatan uji materi soal keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini berstatus tersangka itu menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Di MK bukan persoalan saya dengan Kejaksaan tapi persoalan saya dengan Presiden," tegas Yusril saat tiba di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2010).

Yusril berharap mantan bosnya itu bisa hadir di MK untuk berdebat dengan dirinya. Bila Presiden sibuk dan tidak bisa hadir, Yusril berharap SBY bisa menunjuk Mensesneg atau Jaksa Agung untuk mewakilinya.

"Saya berharap, jika Presiden tidak bisa datang sendiri ke sana, Presiden akan tunjuk Jaksa Agung atau Mensesneg untuk datang supaya bisa berdebat di sana dan ada wasitnya," kata pria yang pernah main film sebagai Laksamana Cheng Ho ini.

Pekan lalu Yusril telah mengajukan gugatan ke MK setelah menuding Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung. Karena tudingan itu, Yusril sempat menolak diperiksa terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Karena penolakan itu, Yusril sempat 'digembok' di kantor Kejagung. Namun hari ini, Yusril mengaku siap di-BAP oleh penyidik Kejagung.

0 komentar:

Posting Komentar