Selasa, 22 Juni 2010

Ariel Resmi Di Tahan Polisi

JAKARTA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video porno yang menimpa dirinya, Ariel resmi ditahan. Pengacara Ariel, OC Kaligis membenarkan jika kliennya resmi ditahan.

"Kalau ditahan iya. Masalah kesusilaan iya. Saat ini pemeriksaan masih berjalan," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010) malam.

Meski membenarkan kliennya telah menjadi tahanan Mabes Polri, OC Kaligis masih enggan membeberkan pasal yang menjadi dasar penahanan mantan vokalis Peterpan itu.

Kaligis hanya membenarkan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi terkait pasal yang menjerat Ariel. Pasal yang menjerat Ariel adalah UU Antipornografi pasal 4 junto pasal 29, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 282 tentang kesusilaan.

"Saya nggak bisa bilang, pokoknya apa yang katakan Pak Ito benar. Sekarang Ariel juga belum di ruang tahanan, masih di ruang pemeriksaan," katanya.

Ayah dari artis Velove Vexia ini juga mengungkapkan kondisi Ariel yang tegar menghadapi penahanan atas dirinya. "Dia cukup tegar. Malah tadinya dia mau nyanyi buat wartawan tapi apakah wartawan mau terima dia nyanyi," pungkasnya sambil tertawa.

(ram)

0 komentar:

Posting Komentar